Tugas
Kelompok Softskill - Etika Bisnis
Contoh
Kasus Masalah Polusi (Lumpur Lapindo)
Kelompok
7 : - M. Arif Haryadi (17214097)
-
Mega Hakim W (16214526)
-
Mutiara Ratna N
(17214689)
-
Novita Sri Wahyuni (18214096)
-
Rich Lean Bona (19214241)
Pengertian
polusi atau juga pencemaran secara umum ialah terjadinya
perubahan faktor komposisi dari zat kandungan air udara
tanah dan lingkungan yang berakibat kualitas dari zat tersebut
menjadi berkurang atau tidak bisa lagi digunakan untuk diperuntukan
sebagaimana fungsi semestinya nya. Jika keadaan polusi tetap dibiarkan tanpa
solusi,tentu akan membahayakan kehidupan umat manusia.Maka berbagai uapaya
telah dilakukan demi untuk menanggulagi ,mencegah,atau mengatasi
terjadinya polusi ini atau setidaknya dapat berfungsi menghambat dampak
negative yang timbul.Misalnya dengan membuat tempat khusu membuang
limbah, menetralisir bahan polutan dalam limbah dan sebagaiamnya.Supaya
pencegahan bahaya polusi bisa lebih berhasil maka dibutuhkan
pengendalian lingkungan yang berdasarkan pada baku mutu
lingkungan.
Macam macam polusi
1.
Polusi Udara atau pencemaran udara
merupakan yang terjadi di udara biasanya disebabkan oleh polutan yang
berbentuk gas atau zat berupa partikel. Misalnya zat yang menyebabkan
polusi udara antaralain,gas karbon dioksida (CÒ2) karbon dioksida CÒ HzS,
NO2 dll.
2.
Polusi Air atau pencemaran di
air,ialah merupakan peritiwa pencemaran yang terjadi dalam lingkungan air.
Dimana zat polutan yang dapat menimbulkan polusi air diantarnya polutan
dari limbah cair industri dari pembuangan limbah sisa kegiatan
produksi yang dilakukan oleh para industry yang dibuang ke sungai tanpa
melalui proses amdal yang benar benar aman. Polutan ini bisa berupa
Pb,limbah industry kain celup batik , Insektisida yang
digunakan para petani dan Hg,CO,Zn dan sebagainya sebagainya.
3.
Polusi Tanah ialah Pencemaran
yang terjadi pada lingkungan tanah yang disebabkan karaena
polutan dari berbagai pembuangan limbah baik dari industri ataupun rumah
tangga yang berdampak menimbulkan rusaknya struktrur tanah. Sedangkan polutan
peyebabnya bisa berupa dari pembuangan limbah karet ban bekas, sampah
plastik industri dan rumah tangga, botol dan pembungkus sintesis dan segala macam
polutan yang dibuang ke tanah.
REVIEW CONTOH KASUS MASALAH POLUSI :
Mengenai lumpur lapindo ULASAN DARI SISI ETIKA BISNIS Kelalaian yang
dilakukan PT. Lapindo Brantas merupakan penyebab utama meluapnya lumpur panas
di Sidoarjo, akan tetapi pihak Lapindo mulai beralih dan seakan enggan untuk
bertanggung jawab. Jika dilihat dari sisi etika bisnis, apa yang dilakukan oleh
PT. Lapindo Berantas jelas telah melanggar etika dalam berbisnis. Dimana PT.
Lapindo Brantas telah melakukan eksploitasi yang berlebihan dan melakukan
kelalaian hingga menyebabkan terjadinya bencana besar yang mengakibatkan
kerusakan parah pada lingkungan dan sosial. Eksploitasi besar-besaran yang
dilakukan PT. Lapindo membuktikan bahwa PT. Lapindo rela menghalalkan segala
cara untuk memperoleh keuntungan. Dan keengganan PT. Lapindo untuk bertanggung
jawab membuktikan bahwa PT. Lapindo lebih memilih untuk melindungi aset-aset
mereka daripada melakukan penyelamat dan perbaikan atas kerusakan lingkungan
dan sosial yang mereka timbulkan.
Hal ini membuktikan bahwa etika berbisnis yang dipegang oleh suatu
perusahaan akan sangat mempengaruhi kelangsungan suatu perusahaan. Dan segala
macam bentuk pengabaian etika dalam berbisnis akan mengancam keamanan dan
kelangsungan perusahaan itu sendiri, lingkungan sekitar, alam, dan sosial.
ETIKA YANG DILANGGAR :
Ulasan dari sudut pandang etika
lingkungan yaitu PT.Lapindo Brantas melakukan eksplorasi
secara besar-besaran dan berlebihan tanpa mempertimbangkan
keamanan dan keselamatan, terutama lingkungan hidup sekitar yang telah
dilakukan PT.Lapindo Brantas ini dinilai sangat tidak beretika yang mengakibatkan kerusakan
parah pada lingkungan dan sosial. Dimana demi mendapatkan
sumber daya alam dalam jumlah banyak ditambah untuk menghemat pengeluaran yang
seharusnya dikeluarkan sesuai prosedur yang berlaku, kini menimbulkan dampak
buruk dan sangat parah terhadap masyarakat dan hubungan bisnis antara PT.Lapindo Brantas dengan masyarakat tidak sesuai dengan konsep dan persyaratan
etika bisnis yaitu kontrak sosial perusahaan terhadap pembayaran ganti rugi
atas tanah, rumah danakti!itas usaha masyarakat yang tidak bisa digunakan dan dihuni lagi .
Sebaiknya PT.Lapindo Brantas melakukan sinergi antara pemerintah dan lembaga-lembaga terkait dalam mengasi masalah lingkungan yang
diakibatkan oleh pengeboran PT.Lapindo Brantas dan untuk
badan otorisasi pemerintah sebaiknya mengkaji lebih dalam manfaat dan resiko
atas kegiatan yang melibatkan kepentingan lingkungan dan masyarakat luas. Bagaimanapun juga tindakan PT.Lapindo Brantas jika ditinjau dari segi etika lingkungan sangat tidak bertanggung jawab
dan justru terkesan mengabaikannya.
http://ristinabilla.blogspot.co.id/2017/04/etika-bisnis-tugas-kelompok-softkill.html
Komentar
Posting Komentar