(Tugas Softskill) Peran Sistem Pengaturan Goods Governance
Definisi Pengaturan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, peraturan adalah ketentuan yang
mengikat warga kelompok masyarakat, dipakai sebagai panduan, tatanan, dan
kendalikan tingkah laku yang sesuai dan diterima: setiap warga masyarakat harus
menaati aturan yang berlaku; atau ukuran, kaidah yang dipakai sebagai tolok
ukur untuk menilai atau membandingkan sesuatu.
Karakteristik Good Governance
Dalam hal ini, ada Sembilan karakteristik good governance dari United
Nation Development Program (UNDP), yakni;Partisipasi Konsep partisipasi tentu sejalan dengan system pemerintahan yang demokrasi yang diterapkan di Indonesia. Partisipasi secara sederhana berarti adanya peran serta dalam suatu lingkungan kegiatan.
Rule of law
Rule of low berarti penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang buluh, yang
mengatur hak-hak manusia yang berarti adnya supremasi hukum. Menurut Bargir
manan (1994).
Transparansi
Transparansi berarti adanya keterbukaan terhadap publik sehingga dapat
diketahui oleh pihak yang berkepentingan mengenai kebijakan pemerintah dan
organisasi badan usaha, terutama para pemberi pelayanan publik. Transparansi
menyangkut kebebasan informasi terhadap publik. Satu hal yang membedakan
organisasi swasta dan publik adalah dalam masalah transparansi sendiri.
Responsif
Responsif berarti cepat tanggap. Birokrat harus dengan segera menyadari apa
yang menjadi kepentingan public (public interest) sehingga cepat berbenah diri.
Dalam hal ini, Birokrasi dalam memberikan pelayanan publik harus cepat
beradaptasi dalam memberikan suatu model pelayanan.
Berorientasi pada consensus
Berorientasi pada consensus berarti pembuatan dan pelaksanaan kebijakan
harus merupakan hasil kesepakatan bersama diantara para actor yang terlibat.
Hal ini sejalan dengan konsep partisipatif dimana adanya keterlibatan dari
masyarakat dalam merumuskan secara bersama mengenai hal pelayanan publik.
Keadilan
Keadilan berarti semua orang (masyarakat), baik laki-laki maupun perempuan,
miskin dan kaya memilik kesamaan dalam memperoleh pelayanan publik oleh
birokrasi. Dalam hal ini, birokrasi tidak boleh berbuat diskriminatif dimana
hanya mau melayani pihak-pihak yang dianggap perlu untuk dilayani, sementara
ada pihak lain yang terus dipersulit dalam pelayanan bahkan tidak dilayani sama
sekali.
Efektif dan efisien
Efektif secara sederhana berarti tercapainya sasaran dan efisien merupakan
bagaimana dalam mencapai sasaran dengan sesuatu yang tidak berlebihan (hemat).
Dalam bentuk pelayanan publik, hal ini berarti bagaimana pihak pemberi
pelayanan melayani masyarakat seefektif mungkin dan tanpa banyak hal-hal atau
prosedur yang sebenarnya bisa diminimalisir tanpa mengurangi efektivitasnya.
Akuntabilitas
Akuntabilitas berarti tanggung gugat yang merupakan kewajiban untuk member
pertanggungjawaban dan berani untuk ditanggung gugat atas kinerja atau tindakan
dalam suatu organisasi. Dalam pemberian pelayanan publik, akuntabilitas dapat
dinilai sudah efektifkah prosedur yang diterapkan oleh organisasi tersbut,
sudah sesuaikah pengaplikasiannya, dan bagaiman dengan pengelolaan keuangannya,
dan lain-lain.
Strategic vision
Penyelenggara pemerintahan dan masyarakat harus memiliki visi jauh kedepan.
Pemerintah dan masyarakat harus memiliki kesatuan pandangan sesuai visi yang
diusung agar terciptanya keselarasan dan integritas dalam pembangunan, dengan
memperhatikan latar belakang sejarah, kondisi social, dan budaya masyarakat.
Commission Of Human Right (Hak Asasi Manusia)
Hak Asasi Manusia adalah hak-hak yang telah dipunyai seseorang sejak ia
dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam
deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan
tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1,pasal
28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1.
Dalam kaitannya dengan itu, HAM adalah hak fundamental yang tak dapat
dicabut yang mana karena ia adalah seorang manusia. , misal, dalam Deklarasi
Kemerdekaan Amerika atau Deklarasi Perancis. HAM yang dirujuk sekarang adalah
seperangkat hak yang dikembangkan oleh PBB sejak berakhirnya perang dunia II yang
tidak mengenal berbagai batasan-batasan kenegaraan. Sebagai konsekuensinya,
negara-negara tidak bisa berkelit untuk tidak melindungi HAM yang bukan warga
negaranya. Dengan kata lain, selama menyangkut persoalan HAM setiap negara,
tanpa kecuali, pada tataran tertentu memiliki tanggung jawab, utamanya terkait
pemenuhan HAM pribadi-pribadi yang ada di dalam jurisdiksinya, termasuk orang
asing sekalipun. Oleh karenanya, pada tataran tertentu, akan menjadi sangat
salah untuk mengidentikan atau menyamakan antara HAM dengan hak-hak yang
dimiliki warga negara. HAM dimiliki oleh siapa saja, sepanjang ia bisa disebut
sebagai manusia.
Alasan di atas pula yang menyebabkan HAM bagian integral dari kajian dalam
disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karenannya bukan sesuatu yang
kontroversial bila komunitas internasional memiliki kepedulian serius dan nyata
terhadap isu HAM di tingkat domestik. Malahan, peran komunitas internasional
sangat pokok dalam perlindungan HAM karena sifat dan watak HAM itu sendiri yang
merupakan mekanisme pertahanan dan perlindungan individu terhadap kekuasaan
negara yang sangat rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana telah sering
dibuktikan sejarah umat manusia sendiri. Contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan merampas hak rakyat
dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Menghambat dan membatasi kebebasan
pers, pendapat dan berkumpul bagi hak rakyat dan oposisi.
3. Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
4. Manipulatif dan membuat aturan
pemilu sesuai dengan keinginan penguasa dan partai tiran/otoriter tanpa
diikut/dihadir rakyat dan oposisi.
5. Penegak hukum dan/atau petugas
keamanan melakukan kekerasan/anarkis terhadap rakyat dan oposisi di manapun
Kaitannya Good Governance Dengan Etika Bisnis
·
Code of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and
Business Conduct)” merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate
Governance (GCG). Kode etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan
perusahaan untuk melakukan praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam
semua hal yang dilaksanakan atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut
telah mengakar di dalam budaya perusahaan (corporate culture), maka seluruh
karyawan & pimpinan perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi
“mana yang boleh” dan “mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis
perusahaan. Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
Nilai Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk
mempertahankan dan memajukan reputasi perusahaan sebagai karyawan &
pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab, dimana pada akhirnya akan
memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder value). Beberapa nilai-nilai
etika perusahaan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran,
tanggung jawab, saling percaya, keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang
efektif seharusnya bukan sekedar buku atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode
Etik tersebut hendaknya dapat dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan dan akhirnya dapat dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action).
Beberapa contoh pelaksanaan kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan, antara lain masalah informasi rahasia dan benturan
kepentingan (conflict of interest).
Sumber:
http://lilawatyy95.blogspot.co.id/2015/12/peran-sistem-pengaturan-good-governance.html
Komentar
Posting Komentar