ETIKA BISNIS (TUGAS INDIVIDU)
1.
A). Definisi etika dan bisnis
Etika merupakan suatu ilmu bukan ajaran sedangkan bisnis merupakan suatu usaha.Sehingga etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu tata cara yang menjadi acuan dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis.
B). Etika Hukum, Moral, dan Agama
● Etika Moral adalah kepahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik yang memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia, dimana ajarannya mengajarkan tetang pemikiran mengenai kewajiban dan tingkah laku manusia baik mental maupun fisik dan mengenai hal-hal yang sesuai dengan moral itu sendiri.
● Etika Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan ddalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dan hukum pidana.
● Etika Agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan mengatur yang bersifat luar biasa yang berisi norma-norma atau peraturan yang menata bagaimana cara manusia berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia hidup yang berkelanjutan sampai kehidupan sesudah kematian.
C). Klasifikasi etika
Menurut Dr. H. Budi Untung, S.H,M.M dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis, etika dapat diklasifikasikan menjadi:
● Etika Deskriptif yaitu etika yang menilai sikap dan perilaku manusia sebagai suatu objek dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya.
● Etika Normatif yaitu sikap dan perilaku manusia sesuai dinilai sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal.
● Etika Deontologi yaitu etika dilaksanakan karena adanya dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan.
● Etika Teleologi yaitu etika yang diukur dari tujuan yang dicapai oleh pelaku kegiatan.
● Etika Relatifisme yaitu etika yang dipergunakan dimana mengandung pebedaan kepentingan antara kelompok universal atau global.
D). Konsepsi etika
Adapun konsep-konsep dasar etika adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain (Bertens,2002).
2.PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN
A).Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut. Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas prinsip otonomi:
Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum.
B). Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam setiap tindakan atau perikatan bisnis merupakan keutamaan. Kejujuran diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Dalam perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur membuat perjanjian dan kontrak, serius, tulus dan jujur melaksanakan perjanjian. Kejujuran sangat penting artinya bagi kepentingan masing-masing pihak, kejujuran sangat menentukan keberlanjutan relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.
Prinsip kejujuran yaitu:
a). Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
b). Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
c). Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
C). Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya.
D).Hormat pada Diri Sendiri
Membuat penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku. Memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan rohani).Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap unsur jasmani, dalam hal kesehatan dan penampilan diri, beserta tindakan perbaikannya. Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap perkembangan unsur rohani, beserta tindakan perbaikannya.
E).Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
F). Teori Etika Lingkungan
Etika lingkungan hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia, baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa:
● Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan).
● Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Tiga teori etika lingkungan (Keraf, 2020), yaitu:
1). Antroposentrisme
2). Biosentrisme
3). Ekosentrisme
G). Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
1). Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
2). Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
3). Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah, menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
4). Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
5). Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu.
6). Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini berarti, pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7). Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8).Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didasari terhadap berbagai jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9). Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
A). Definisi etika dan bisnis
Etika merupakan suatu ilmu bukan ajaran sedangkan bisnis merupakan suatu usaha.Sehingga etika bisnis dapat diartikan sebagai suatu tata cara yang menjadi acuan dalam menjalankan suatu kegiatan bisnis.
B). Etika Hukum, Moral, dan Agama
● Etika Moral adalah kepahaman atau pengertian mengenai hal yang baik dan hal yang tidak baik yang memuat pandangan tentang nilai dan norma moral yang terdapat pada sekelompok manusia, dimana ajarannya mengajarkan tetang pemikiran mengenai kewajiban dan tingkah laku manusia baik mental maupun fisik dan mengenai hal-hal yang sesuai dengan moral itu sendiri.
● Etika Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan ddalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dan hukum pidana.
● Etika Agama adalah sistem atau prinsip kepercayaan kepada adanya kekuasaan mengatur yang bersifat luar biasa yang berisi norma-norma atau peraturan yang menata bagaimana cara manusia berhubungan dengan Tuhan dan bagaimana manusia hidup yang berkelanjutan sampai kehidupan sesudah kematian.
C). Klasifikasi etika
Menurut Dr. H. Budi Untung, S.H,M.M dalam bukunya yang berjudul “Hukum dan Etika Bisnis, etika dapat diklasifikasikan menjadi:
● Etika Deskriptif yaitu etika yang menilai sikap dan perilaku manusia sebagai suatu objek dalam mengejar tujuan hidupnya sebagaimana adanya.
● Etika Normatif yaitu sikap dan perilaku manusia sesuai dinilai sesuai dengan norma dan moralitas yang ideal.
● Etika Deontologi yaitu etika dilaksanakan karena adanya dorongan oleh kewajiban untuk berbuat baik terhadap orang atau pihak lain dari pelaku kehidupan.
● Etika Teleologi yaitu etika yang diukur dari tujuan yang dicapai oleh pelaku kegiatan.
● Etika Relatifisme yaitu etika yang dipergunakan dimana mengandung pebedaan kepentingan antara kelompok universal atau global.
D). Konsepsi etika
Adapun konsep-konsep dasar etika adalah ilmu yang mempelajari tingkah laku manusia serta azas-azas akhlak serta kesusilaan hati seseorang untuk berbuat baik dan juga untuk menentukan kebenaran atau kesalahan dan tingkah laku seseorang terhadap orang lain (Bertens,2002).
2.PRINSIP ETIKA DALAM BISNIS SERTA ETIKA DAN LINGKUNGAN
A).Prinsip Otonomi
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk mengambil keputusan dan bertindak berdasarkan kesadaran sendiri tentang apa yang dianggapnya baik untuk dilakukan. Orang yang otonom adalah orang yang bebas mengambil keputusan dan tindakan serta bertanggung jawab atas keputusan dan tindakannya tersebut. Prinsip yang dituntut oleh kalangan profesional terhadap dunia luar agar mereka diberi kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya. Karena hanya kaum profesional ahli dan terampil dalam bidang profesinya, tidak boleh ada pihak luar yang ikut campur tangan dalam pelaksanaan profesi tersebut.
Batas-batas prinsip otonomi:
Tanggung jawab dan komitmen profesional (keahlian dan moral) atas kemajuan profesi tersebut serta (dampaknya pada) kepentingan masyarakat. Kendati pemerintah di tempat pertama menghargai otonomi kaum profesional, pemerintah tetap menjaga, dan pada waktunya malah ikut campur tangan, agar pelaksanaan profesi tertentu tidak sampai merugikan kepentingan umum.
B). Prinsip Kejujuran
Prinsip kejujuran dalam setiap tindakan atau perikatan bisnis merupakan keutamaan. Kejujuran diperlukan dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak. Dalam perikatan perjanjian dan kontrak tertentu, semua pihak saling percaya satu sama lain, bahwa masing-masing pihak tulus dan jujur membuat perjanjian dan kontrak, serius, tulus dan jujur melaksanakan perjanjian. Kejujuran sangat penting artinya bagi kepentingan masing-masing pihak, kejujuran sangat menentukan keberlanjutan relasi dan kelangsungan bisnis selanjutnya.
Prinsip kejujuran yaitu:
a). Kejujuran dalam pemenuhan syarat-syarat perjanjian dan kontrak.
b). Kejujuran dalam penawaran barang dan jasa dengan mutu dan harga sebanding.
c). Kejujuran dalam hubungan kerja intern dalam suatu perusahaan.
C). Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan menuntut agar setiap orang diperlakukan secara sama sesuai dengan aturan yang adil dan sesuai dengan kriteria yang rasional objektif dan dapat dipertanggung jawabkan. Prinsip ini terutama menuntut orang yang profesional agar dalam menjalankan profesinya ia tidak merugikan hak dan kepentingan pihak tertentu, khususnya orang-orang yang dilayani dalam rangka profesinya.
D).Hormat pada Diri Sendiri
Membuat penilaian yang tepat terhadap semua perbuatan berdasarkan norma-norma kehidupan yang berlaku. Memilih dan menentukan perbuatan yang tidak menyakiti, mencelakai, mengotori, menodai, dan merusak diri sendiri (jasmani dan rohani).Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap unsur jasmani, dalam hal kesehatan dan penampilan diri, beserta tindakan perbaikannya. Mengidentifikasi perlakuan yang kurang baik dan tepat terhadap perkembangan unsur rohani, beserta tindakan perbaikannya.
E).Hak dan Kewajiban
Hak adalah segala sesuatu yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada sejak lahir bahkan sebelum lahir. Di dalam Kamus Bahasa Indonesia hak memiliki pengertian tentang sesuatu hal yang benar, milik, kepunyaan, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu (karena telah ditentukan oleh undang-undang, aturan, dsb), kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu, derajat atau martabat. Sedangkan kewajiban adalah sesuatu yang wajib dilaksanakan, keharusan (sesuatu hal yang harus dilaksanakan).
F). Teori Etika Lingkungan
Etika lingkungan hidup, berbicara mengenai hubungan antara manusia, baik sebagai kelompok dengan lingkungan alam yang lebih luas dalam totalitasnya, dan juga hubungan antara manusia yang satu dengan manusia yang lainnya yang berdampak langsung atau tidak langsung pada lingkungan hidup secara keseluruhan.
Etika Lingkungan dapat berupa:
● Cabang dari etika sosial, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan manusia yang berdampak pada lingkungan).
● Berdiri sendiri, sejauh menyangkut hubungan antara manusia dengan lingkungannya.
Tiga teori etika lingkungan (Keraf, 2020), yaitu:
1). Antroposentrisme
2). Biosentrisme
3). Ekosentrisme
G). Prinsip Etika di Lingkungan Hidup
1). Prinsip Tanggung Jawab
Tanggung jawab ini bukan saja bersifat individu melainkan juga kolektif yang menuntut manusia untuk mengambil prakarsa, usaha, kebijakan dan tindakan bersama secara nyata untuk menjaga alam semesta dengan isinya.
2). Prinsip Solidaritas
Yaitu prinsip yang membangkitkan rasa solider, perasaan sepenanggungan dengan alam dan dengan makluk hidup lainnya sehigga mendorong manusia untuk menyelamatkan lingkungan.
3). Prinsip Kasih Sayang dan Kepedulian
Prinsip satu arah, menuju yang lain tanpa mengaharapkan balasan, tidak didasarkan kepada kepentingan pribadi tapi semata-mata untuk alam.
4). Sikap Hormat terhadap Alam
Hormat terhadap alam merupakan suatu prinsip dasar bagi manusia sebagai bagian dari alam semesta seluruhnya.
5). Prinsip “No Harm”
Yaitu Tidak Merugikan atau merusak, karena manusia mempunyai kewajiban moral dan tanggung jawab terhadap alam, paling tidak manusia tidak akan mau merugikan alam secara tidak perlu.
6). Prinsip Hidup Sederhana dan Selaras dengan Alam
Ini berarti, pola konsumsi dan produksi manusia modern harus dibatasi. Prinsip ini muncul didasari karena selama ini alam hanya sebagai obyek eksploitasi dan pemuas kepentingan hidup manusia.
7). Prinsip Keadilan
Prinsip ini berbicara terhadap akses yang sama bagi semua kelompok dan anggota masyarakat dalam ikut menentukan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan pelestarian alam, dan dalam ikut menikmati manfaat sumber daya alam secara lestari.
8).Prinsip Demokrasi
Prinsip ini didasari terhadap berbagai jenis perbedaan keanekaragaman sehingga prinsip ini terutama berkaitan dengan pengambilan kebijakan didalam menentukan baik-buruknya, rusak-tidaknya, suatu sumber daya alam.
9). Prinsip Integritas Moral
Prinsip ini menuntut pejabat publik agar mempunyai sikap dan prilaku moral yang terhormat serta memegang teguh untuk mengamankan kepentingan publik yang terkait dengan sumber daya alam.
Komentar
Posting Komentar